Terbakar Cemburu, Malah Mobil Dibakar! Pelaku Diamankan Polres Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 3 Apr 2025

Satreskrim Polres Cianjur juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk pakaian yang dikenakannya saat beraksi.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi jaket hitam, kemeja hitam, celana jeans abu-abu, topi hitam, dan sandal putih hitam,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP ke-1 tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun.
AKP Tono mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada petugas.
“Setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” tutupnya.
- Penulis: Admin


