Temuan BPK RI Tahun 2025 Ungkap Persoalan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Ilustrasi : Infografis temuan BPK RI terhadap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2025.
Temuan lainnya berasal dari RSUD Pagelaran sebesar Rp631.340.218,33, RSUD Sayang Rp266.245.145,79, dan Sekretariat Daerah Rp17.401.588,92.
BPK juga mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1.233.160.221,65.
Temuan dengan nilai terbesar berasal dari Dinas PUTR. Dalam pemeriksaan terhadap 55 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp3.789.782.047,72.
Temuan tersebut tersebar pada berbagai proyek rekonstruksi, rehabilitasi, dan penanganan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur.
Jika diakumulasikan, total kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan BPK pada sektor barang, gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan mencapai sekitar Rp6,31 miliar.
Nilai tersebut belum termasuk denda keterlambatan maupun potensi kerugian akibat hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena pengawasan pelaksanaan pekerjaan belum berjalan optimal.
Pengguna anggaran dinilai belum maksimal melakukan pengendalian, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas dinilai kurang cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan.
Temuan dalam LHP BPK RI tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Di tengah upaya mendorong pembangunan daerah melalui berbagai proyek fisik, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan masih menjadi aspek yang perlu diperkuat.
Bagi masyarakat, temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan.
Kekurangan volume pekerjaan berpotensi mengurangi manfaat pembangunan yang seharusnya diterima publik sesuai perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima akan menjadi indikator keseriusan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
- Penulis: Admin

