Breaking News
Beranda » Kabupaten Cianjur » Temuan BPK RI Tahun 2025 Ungkap Persoalan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Cianjur

Temuan BPK RI Tahun 2025 Ungkap Persoalan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Cianjur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 1 Jun 2026

Temuan lainnya berasal dari RSUD Pagelaran sebesar Rp631.340.218,33, RSUD Sayang Rp266.245.145,79, dan Sekretariat Daerah Rp17.401.588,92.

BPK juga mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1.233.160.221,65.

Temuan dengan nilai terbesar berasal dari Dinas PUTR. Dalam pemeriksaan terhadap 55 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp3.789.782.047,72.

Temuan tersebut tersebar pada berbagai proyek rekonstruksi, rehabilitasi, dan penanganan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur.

Jika diakumulasikan, total kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan BPK pada sektor barang, gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan mencapai sekitar Rp6,31 miliar.

Nilai tersebut belum termasuk denda keterlambatan maupun potensi kerugian akibat hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena pengawasan pelaksanaan pekerjaan belum berjalan optimal.

Pengguna anggaran dinilai belum maksimal melakukan pengendalian, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas dinilai kurang cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan.

Temuan dalam LHP BPK RI tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Di tengah upaya mendorong pembangunan daerah melalui berbagai proyek fisik, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan masih menjadi aspek yang perlu diperkuat.

Bagi masyarakat, temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan.

Kekurangan volume pekerjaan berpotensi mengurangi manfaat pembangunan yang seharusnya diterima publik sesuai perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima akan menjadi indikator keseriusan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Cianjur Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG, Sampel Makanan Diuji di Bandung

    Dinkes Cianjur Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG, Sampel Makanan Diuji di Bandung

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    Selain pengujian laboratorium, Dinkes Cianjur juga mengevaluasi secara menyeluruh rantai distribusi Program MBG. Evaluasi meliputi kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga durasi pengantaran makanan ke sekolah. Menurut I Made, makanan siap konsumsi idealnya dikonsumsi dalam waktu kurang dari empat jam. Waktu distribusi yang terlalu lama berpotensi memicu perubahan kandungan zat akibat aktivitas bakteri. “Jika melebihi […]

  • Asep Ritman Datang, Anak Disabilitas Senang

    Asep Ritman Datang, Anak Disabilitas Senang

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Apalagi sekarang banyak akum disabilitas yang perlu pekerjaan, fasilitas bagi kaum disabilitas pun saat ini masih minim, masih ada didunia kerja kaum disabilitas yang merasa dikucilkan oleh sesama, itupun harus menjadi perhatian,” ungkapnya. Oleh karena itu, sekretaris komisi D, Asep Ritman bersama anggota dprd lainnya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar para kaum disabilitas yang […]

  • Kampanye Akbar Paslon 1, BHS-I Gelar Istighosah Bersama Puluhan Ulama Cianjur

    Kampanye Akbar Paslon 1, BHS-I Gelar Istighosah Bersama Puluhan Ulama Cianjur

    • calendar_month Sab, 23 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Kami ingin menjauh dari kegiatan hura-hura, apalagi gempa baru saja mengguncang Cianjur. Mari kita bersama-sama berdoa untuk para korban dan perdamaian Kabupaten Cianjur,” tambahnya. Kampanye akbar bertema Istighosah dan Senandung Religi ini dimulai pukul 13.00 WIB, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Acara dilanjutkan dengan pertunjukan seni Mamaos dan Maenpo (seni bela diri khas Cianjur), […]

  • Dadan Tersisih, Nanik Dipilih Pimpin Badan Gizi Nasional

    Dadan Tersisih, Nanik Dipilih Pimpin Badan Gizi Nasional

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    “Catatan tersebut menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk melakukan penyegaran kepemimpinan agar berbagai kekurangan segera diperbaiki,” ujarnya. Pemerintah juga masih menjalankan audit internal sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Hasil audit akan disampaikan kepada publik pada waktunya. Meski terjadi pergantian pimpinan, pemerintah memastikan seluruh program BGN tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan. Program Makan […]

  • Reses III DPRD Jabar, Kang Onnie Serap Aspirasi Warga Cipicung soal MCK, UHC, dan Jalan

    Reses III DPRD Jabar, Kang Onnie Serap Aspirasi Warga Cipicung soal MCK, UHC, dan Jalan

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    Ia menjelaskan, setiap usulan akan dipetakan terlebih dahulu untuk menentukan kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. Menurutnya, sinergi antarlevel pemerintahan penting agar program pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Tokoh masyarakat Desa Susukan, Ustad Baehaki, mengapresiasi kehadiran wakil rakyat yang turun langsung mendengar kebutuhan warga. Ia berharap aspirasi yang disampaikan dalam reses tersebut dapat […]

  • PPPK Penuhi Syarat Bisa Jadi Kepsek, Disdikpora Batasi PLT Tak Lebih dari Dua Sekolah

    PPPK Penuhi Syarat Bisa Jadi Kepsek, Disdikpora Batasi PLT Tak Lebih dari Dua Sekolah

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    Untuk PNS, syarat minimal berpangkat golongan III/c. Sementara PPPK wajib memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun. Namun terdapat perbedaan penafsiran antara Permendik dan BKN dalam menghitung masa kerja. Permendik menghitung pengalaman sejak terdata sebagai guru, sedangkan BKN menghitung masa kerja sejak diangkat sebagai ASN. Di Cianjur, Disdikpora menetapkan syarat tambahan bagi PPPK, yakni minimal memiliki […]

error: Content is protected !!
expand_less