Tanda Tangan Dipalsukan, Ketua KPUM Al-Azhary Ancam Lapor Polisi
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 2 Feb 2025

Ketua KPUM bersama Jajarannya
Ia juga menyatakan tidak pernah membuat atau memberikan mandat untuk mencetak dan menyebarkan undangan tersebut.
“Ada oknum yang menandatangani dengan mengatasnamakan Ketua KPUM STAI Al-Azhary,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
“Saya meminta siapa pun pelakunya segera meminta maaf secara langsung dan melalui video kepada KPUM, seluruh mahasiswa, serta kepada saya. Jika tidak, saya akan langsung melaporkannya ke kepolisian Cianjur,” pungkas Wahyu
- Penulis: Admin


