Tak Butuh 24 Jam, Polres Cianjur Berhasil Menangkap DPO Pengeroyokan Nenek
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 8 Mei 2025

Foto : Sosok Abdul Kohar , DPO Pengroyokan Nenek di warungkondang akhirnya ditangkap tim Satreskrim cianjur.
Menurut Tono, Kohar tidak melakukan perlawanan saat tim mengamankannya dan mengakui perbuatannya. Polisi menganggapnya sebagai provokator utama dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, hanya dua orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu. Abdul Kohar menjadi pihak yang memprovokasi warga dengan menyebar tuduhan palsu yang menyulut emosi,” tambahnya.
Kini, polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan dan mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang tersebar di media sosial, karena dapat menimbulkan tindakan main hakim sendiri,” tutupnya. (RZ)
- Penulis: Admin


