Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Cianjur Pastikan Tidak Memberatkan Masyarakat
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sab, 22 Nov 2025

Gambar Redaksi : rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Cianjur, dalam rapat paripurna pada Jumat, 21 November 2025.
PKB juga meminta agar fasilitas pendidikan keagamaan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wahyu menegaskan bahwa pembebasan maupun keringanan PDRD dimungkinkan selama memenuhi ketentuan hukum daerah.
Fraksi PAN dan PPP menyoroti keadilan tarif pajak bagi pelaku usaha. Wahyu memastikan tarif pajak dan retribusi telah membedakan kategori usaha mikro, kecil, menengah, dan makro, termasuk sektor pasar grosir, pertokoan, dan jasa usaha lain.
Untuk mendukung implementasi PDRD, pemerintah menyiapkan pelatihan dan bimbingan teknis guna meningkatkan kapasitas SDM perangkat daerah.
Usai paripurna, Wahyu kembali menegaskan bahwa revisi PDRD merupakan kewajiban daerah untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini sesuatu yang diharuskan. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan aturan pusat,” katanya.
Ditanya soal target penerimaan pajak dan retribusi tahun 2025, Wahyu menyebut pembahasan masih berlanjut bersama DPRD.
“Tadi hasilnya seperti itu, mungkin dibahas lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa sektor mengalami penyesuaian tarif, termasuk usaha makro, penginapan, hotel, pariwisata, dan perumahan MBR.
“Kita menganut asas keadilan. Yang mampu dan tidak mampu tidak bisa disamakan. Insyaallah target PAD retribusi terealisasi,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal


