Ratusan Kendaraan MBG di Cianjur Diduga Ilegal, Dishub Tegaskan Wajib SRUT dan Uji KIR
- account_circle Ikbal
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- print Cetak

Gambar Istimewa : Mobil SPPG tabrak Pagar di Kecamatan Sindangbarang, kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kami memeriksa kondisi umum kendaraan, kinerja rem, lampu, emisi gas buang, kegelapan kaca, akurasi kecepatan, hingga kesesuaian bentuk kendaraan,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, kendaraan yang mengalami perubahan bentuk melalui karoseri wajib memiliki SRUT sebagai dasar penerbitan STNK dan BPKB.
Dengan demikian, kendaraan tersebut dapat dipastikan aman untuk beroperasi.
Namun demikian, Rizal mengungkapkan baru sebagian kecil kendaraan MBG yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
“Masih sedikit kendaraan MBG yang lolos uji KIR. Jika kendaraan tidak sesuai spesifikasi atau tidak memiliki SRUT, maka kami tolak pengujiannya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses uji KIR tidak rumit selama dokumen lengkap.
“Untuk kendaraan baru, cukup membawa STNK, SRUT, dan KTP pemilik untuk mengikuti uji KIR,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menggratiskan uji KIR sejak Januari 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan para mitra MBG untuk segera melengkapi legalitas kendaraan operasional mereka.
- Penulis: Ikbal













































