Breaking News
Beranda » Infrastruktur » Proyek Pabrik Desa Sukamaju Diduga Melanggar Aturan, Ini Penjelasan PUPR Cianjur

Proyek Pabrik Desa Sukamaju Diduga Melanggar Aturan, Ini Penjelasan PUPR Cianjur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 28 Apr 2025

RUANGPOJOK.COM – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan pabrik di Kampung Paseh, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Foto : Jalan Kampung Paseh sebelum pembangunan adanya benteng proyek.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Bambang Sudrajat, bersama Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Teknik, Arif Kurniawan, menanggapi hasil tinjauan tim RuangPojok.com yang mendokumentasikan kondisi terkini di lokasi proyek pabrik.

Dalam rekaman video, terlihat benteng pembatas proyek pabrik dibangun di atas bibir Sungai Cisarua.

Situasi ini diperburuk oleh kerusakan benteng yang menyebabkan material bangunan, seperti tanah dan pecahan tembok, jatuh ke sungai, sehingga memperparah pendangkalan aliran air.

Menurut Bambang, pendirian benteng di bibir sungai melanggar regulasi terkait sempadan sungai. Hal ini berpotensi mengganggu ekosistem dan mempersempit aliran air.

“Dalam pandangan saya, ini melanggar aturan. Namun, kami belum memastikan apakah pengembang memiliki izin resmi atau tidak,” ujarnya.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less