Pria di Bojongpicung Diamankan Satreskrim Cianjur, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
- account_circle Ikbal
- calendar_month Jum, 26 Des 2025

Gambar Redaksi : Kasat Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra
Menurut keterangan korban dan saksi, tindakan pencabulan dilakukan lebih dari satu kali. Namun, korban baru berani mengungkap peristiwa tersebut setelah memendamnya selama beberapa tahun.
“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi, perbuatan cabul tersebut terjadi sekitar tahun 2022 dan dilakukan sebanyak dua kali,” ujar Fajri.
Polisi memastikan tidak ada korban lain dalam perkara ini. Modus yang digunakan, kata Fajri, yakni terduga pelaku membujuk korban datang ke rumahnya saat kondisi sepi, mengingat hubungan keluarga pelaku dan korban saling mengenal.
“Pelaku mengajak korban ke rumahnya ketika rumah dalam keadaan kosong. Lingkungan mereka saling mengenal dan berdekatan,” ucapnya.
Fajri juga membantah isu yang beredar di masyarakat terkait profesi terduga pelaku sebagai guru mengaji. Menurut data kependudukan, IS tercatat berprofesi sebagai wiraswasta.
“Informasi bahwa yang bersangkutan berprofesi sebagai guru mengaji tidak benar. Berdasarkan KTP, pekerjaannya adalah wiraswasta,” kata Fajri.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis: Ikbal


