/ Oct 09, 2025

Pengembang Jadi Tersangka Baru Korupsi Agroeduwisata Cianjur

Cianjur.RuangPojok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Agroeduwisata di Dua Lokasi. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Proyek tersebut didanai dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Sarana Prasarana Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 501/M.2.27/Fd.2/02/2025, ketiga tersangka tersebut adalah AK (penyalur uang), P, dan D (pengembang proyek).

Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka lain, yakni DNF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian dan SO sebagai penerima manfaat.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Imbas Sidak Wabup Ke Pageurmaneuh, Polsek Tanggeung Tutup Tambang Ilegal

“Dalam perencanaan realisasi proyek, terjadi kesepakatan pembagian keuntungan antara pihak kementerian dan tim ahli,” ungkapnya.

Pada pencairan tahap pertama, tersangka P menarik seluruh dana dari rekening penerima manfaat. Sebagian dana kemudian disalurkan kepada tersangka AK, yang mendistribusikannya ke DNF, SO, serta untuk keperluan pribadi dan pengurusan lahan Agroeduwisata.

Kamin menegaskan bahwa proyek ini seharusnya dikerjakan langsung oleh penerima manfaat sesuai skema swakelola tipe 4, bukan oleh tim ahli.

Dari hasil penyelidikan, tersangka D diketahui mengerjakan proyek setelah dana terlebih dahulu dipotong.

“Setelah dilakukan perhitungan oleh ahli, ditemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp8,8 miliar,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, tim penyidik menyita lima unit tanah/bangunan, satu unit mobil, tujuh unit handphone, uang tunai Rp420 juta, serta sejumlah dokumen terkait proyek Agro Wisata Edu.

Baca Juga :  Peserta CPNS dan PPPK Cianjur Terima SK, Diminta Bawa Pohon untuk Penghijauan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan ditahan oleh tim penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari, terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2025

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!