Oknum Ustadz di Cianjur Cabuli 9 Santriwati, Akhirnya Ditahan Polres Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 16 Agu 2025

Foto istimewa : Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
RUANGPOJOK.COM – Oknum ustadz berinisial AMJ (45) resmi ditahan Polres Cianjur, Jumat, 15 Agustus 2025, setelah diduga mencabuli sembilan santriwatinya.
Kasus ini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AMJ disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan bukti telah memadai untuk penahanan.
- Penulis: Admin


