/ Oct 09, 2025

Oknum Ustadz di Cianjur Cabuli 9 Santriwati, Akhirnya Ditahan Polres Cianjur

RUANGPOJOK.COM – Oknum ustadz berinisial AMJ (45) resmi ditahan Polres Cianjur, Jumat, 15 Agustus 2025, setelah diduga mencabuli sembilan santriwatinya.

Kasus ini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

AMJ disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan bukti telah memadai untuk penahanan.

“Tersangka datang sendiri ke Polres sebelum kami tahan. Ada sembilan korban yang sudah melapor,” tegas AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur, Jumat, 15 Agustus 2025.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati berani melaporkan pelecehan oleh AMJ. Polisi menduga korban bisa bertambah seiring penyelidikan.

Penyidik masih mendalami apakah ada korban lain. Masyarakat diminta waspada dan melapor jika menemukan kasus serupa.

Baca Juga :  Disdikpora Cianjur Tegaskan Larangan Pungutan Liar di Sekolah 

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!