Oknum Guru Cabul Di Sukaluyu Terancam Batal Diangkat PPPK
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 15 Feb 2025

Andi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu laporan status penetapan pelaku dari kepolisian. Sementara itu, proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) AF masih berjalan.
“Kami sudah menerima laporan terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Namun, Polres Cianjur mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka belum dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa jika AF terbukti bersalah sebelum dilantik sebagai PPPK, kelulusannya akan dibatalkan. Namun, jika putusan muncul setelah pelantikan, maka AF akan diberhentikan dari status PPPK.
“Jika hasil putusan muncul sebelum pelantikan, maka akan diproses pembatalan. Tetapi, jika setelah pelantikan, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian,” ungkapnya.
AF diketahui lolos seleksi PPPK gelombang pertama tahun 2024. Namun, kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan sekitar dua minggu lalu ini berpotensi memengaruhi status kepegawaiannya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (RZ)
- Penulis: Admin


