MiChat Jadi Sarana TPPO, Anak 15 Tahun Dieksploitasi
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Dokumentasi Rekan Media) Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi anak di bawah umur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi anak. Polisi menangkap dua tersangka, Senin 5 Oktober 2026.
Polisi menangkap AM (28) dan CC (32) dalam kasus tersebut. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi mengungkap kasus itu setelah mengamankan seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Polisi mengamankan korban di Vafa Guesthouse, Kampung Sukahurip, Jalan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan korban berada bersama CC di dalam kamar penginapan. Sebelumnya, AM mengarahkan korban untuk menemui pelanggan tersebut.
Penyidik mengungkap AM mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi MiChat. Pelaku menggunakan foto profil dari internet untuk menarik calon pelanggan.
CC kemudian menghubungi akun yang digunakan AM. Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi tersebut hingga menyepakati penggunaan jasa korban.
AM menawarkan korban kepada CC dengan tarif Rp1,8 juta. Tarif tersebut berlaku untuk layanan long time dari malam hingga pagi, termasuk biaya kamar.
CC menyerahkan uang tersebut langsung kepada AM. Setelah menerima pembayaran, AM mengarahkan CC menuju kamar penginapan yang telah disiapkan.
AM kemudian mengarahkan korban untuk menemui CC. Pelaku menggunakan sebagian uang transaksi untuk membayar kamar dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Penyidik menemukan AM mengambil keuntungan dari pembayaran pelanggan. Tarif yang ditawarkan untuk korban berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
“AM telah menjadikan anak korban sebagai pekerja seks komersial sejak September 2026,” ujar Ahmad.
Polisi juga menemukan CC telah dua kali menggunakan jasa pekerja seks komersial melalui AM.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita empat unit telepon seluler, satu setel pakaian korban, dan uang tunai Rp1,3 juta.
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar