Memasuki Usia 24 Tahun, Dukungan Presiden Prabowo Perkuat Pemberantasan Kejahatan Keuangan
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- print Cetak

Gambar Istimewa : Presiden RI Prabowo Subianto.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi kejahatan perbankan sekitar Rp25,15 triliun.
Sementara indikasi transaksi terkait kejahatan pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun.
Aliran dana dalam kejahatan sumber daya alam juga menjadi perhatian PPATK. Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun.
Pada kejahatan lingkungan hidup, nominal indikasi transaksi mencapai sekitar Rp198,87 triliun.
Adapun indikasi transaksi terkait kejahatan kehutanan mencapai sekitar Rp360 miliar.
PPATK juga menemukan indikasi transaksi penipuan sekitar Rp33,78 triliun dan perdagangan orang sekitar Rp417 miliar.
Kerja intelijen keuangan tersebut turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
PPATK mencatat output kerja lembaga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.
Penguatan PPATK juga mendapat pengakuan di tingkat internasional. Untuk pertama kalinya, pegawai PPATK mendapat penugasan di Financial Action Task Force atau FATF di Paris.
Penugasan tersebut mendapat persetujuan Presiden dan menjadi pengakuan atas profesionalisme, integritas, serta kapasitas intelijen keuangan Indonesia di tingkat global.
PPATK mengingatkan seluruh nominal yang disampaikan merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah lembaga tersebut.
Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang telah disita.
Memasuki usia ke-24, PPATK menyatakan akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan dan membangun kolaborasi dengan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta industri keuangan.
PPATK menilai perkembangan kejahatan keuangan menuntut penguatan kerja bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
- Penulis: Ikbal













































