Langgar Perda, Sejumlah APK Paslon di Cianjur ditertibkan Satpol PP
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 5 Nov 2024

Menurut yanto, Penertiban APK dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan, walaupun banyak APK rusak saat ditemukan. Bagi tim Paslon yang ingin mengambil kembali APK, dapat mendatangi kantor kecamatan setempat atau kantor Satpol PP Cianjur. APK yang diamankan akan disimpan selama 30 hari untuk kemudian diambil oleh pihak terkait.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu sebelum memulai operasi penertiban ini,” tambah Yanto.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan pemberitahuan terkait APK yang melanggar zonasi dan tempat terlarang. Bawaslu juga meminta seluruh panwas kecamatan untuk mendampingi proses penertiban oleh Satpol PP.
“Penertiban APK yang dipasang di pohon atau tempat lain yang melanggar aturan sudah kami koordinasikan. Hari ini, Satpol PP melaksanakan tugas penertiban untuk memastikan aturan dipatuhi,” tutup Yana.
- Penulis: Admin

























