Kuasa Hukum Paslon 01 Desak PSSU di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 1 Des 2024

Cianjur.Ruangpojok.com – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 (BHSI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur untuk melakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah.
Permintaan ini muncul setelah saksi paslon 01 menemukan dugaan kecurangan dalam pleno perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
konferensi pers berlangsung di kantor Klinik Hukum Indonesia, Jalan Raya Sukabumi, Sukamaju, Sabtu, 30 Noember 2024.
Abdul Kholik, kuasa hukum Paslon 01, menegaskan perlunya penghitungan ulang untuk memastikan hasil pemilu sesuai aturan yang berlaku.
“Selama pleno, kami menemukan indikasi pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian dengan aturan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 terkait surat suara cadangan. SK tentang surat suara cadangan seharusnya diterbitkan, tetapi hingga kini belum ada di Kecamatan Cianjur maupun Karangtengah,” jelas Abdul.
Abdul menambahkan, pihaknya sudah meminta salinan SK tersebut sejak sebulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan dari PPK Kecamatan Karangtengah. Ia juga menyoroti ketidakhadiran dokumen ini yang memengaruhi transparansi penghitungan suara di seluruh TPS.
“Ketiadaan SK ini menunjukkan pelanggaran serius. Semua PPK wajib memiliki SK yang menetapkan penggunaan surat suara cadangan. Namun, hingga kini, tidak ada LO dari Paslon 1, 2, maupun 3 yang menerima salinan dokumen ini,” ujarnya.
Lain hal nya, Abdul mengungkapkan, bahwa untuk pleno di Kecamatan Karangtengah sempat tertunda selama dua jam. Situasi ini semakin mencurigakan setelah ditemukan puluhan surat suara dalam keadaan kosong atau tidak dicoblos. Ia menilai hal tersebut sebagai pelanggaran yang melanggar aturan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
- Penulis: Admin


