Korupsi PJU Rp8,4 Miliar, Vonis Cuma 3,5 Tahun: Diskon dari Meja Hakim, Jaksa Langsung Banding
- account_circle Ikbal
- calendar_month 17 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom saat menerima vonis dari hakim
RUANGPOJOK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) bantuan Provinsi Jawa Barat 2023, Kamis, 26 Februari 2026.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski perkara ini merugikan negara sekitar Rp8,4 miliar. Kejaksaan Negeri Cianjur langsung menyatakan banding.
Majelis hakim menyatakan Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PJU yang bersumber dari bantuan Pemprov Jabar.
Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Dadan Ginanjar 8 tahun penjara dan Ahmad Muhtarom 7 tahun penjara.
Selisih vonis yang terpaut hampir separuh tuntutan itu langsung memantik reaksi keras dari kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menegaskan pihaknya tidak menerima putusan tersebut.
“Kami tidak puas. Keduanya terbukti bersalah, sementara kerugian negara sekitar Rp8 miliar. Putusan ini di bawah 50 persen dari tuntutan,” kata Angga usai persidangan.
Angga memastikan tim JPU segera mengajukan banding. Saat ini, jaksa tengah menyusun memori banding untuk mempercepat proses hukum di tingkat selanjutnya.
“Makanya kami akan banding. Segera kami diskusikan dengan tim untuk percepatan penyampaian memori banding,” ujarnya tegas.
- Penulis: Ikbal


