Kekerasan Satpol PP Cianjur di Bomero City, Ketika Kewenangan Menjelma Membabi Buta
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sab, 15 Nov 2025

RUANGPOJOK.COM – Peristiwa penertiban di kawasan Bomero Citywalk pada Selasa, 11 November 2025, kini menjadi simbol baru bagaimana aparat bisa berubah dari pelindung masyarakat menjadi “alat pemukul” rakyatnya sendiri.
Operasi yang digelar Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, dan Dishub itu seharusnya menjadi praktik terbaik penegakan Perda.
Tetapi yang tertinggal justru luka, emosi, dan rekaman kekerasan terhadap pedagang kecil serta mahasiswa yang mencoba membuka ruang negosiasi.
Padahal, perangkat taktis seperti tameng, helm, dan rompi pelindung bukan sekadar atribut gaya paramiliter.
Itu adalah perlengkapan wajib sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 diperuntukkan untuk keselamatan petugas, bukan untuk menjadi simbol intimidasi terhadap warga yang mencari nafkah.
Di Bomero, kita menyaksikan bagaimana perlengkapan itu beralih fungsi menjadi legitimasi tindakan represif.
Pemerintah dapat beralasan bahwa penertiban dilakukan demi menjaga estetika dan keteraturan Bojong Meron Citywalk.
Namun estetika macam apa yang ingin dibangun ketika aparat justru mempertontonkan kekerasan di ruang publik? Hukum tanpa etika adalah kekerasan. Penertiban tanpa nurani adalah penindasan.
Lebih jauh, tindakan represif tersebut dengan gamblang melanggar regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP.
Pada Bab III Pasal 12 huruf (a) ditegaskan bahwa Satpol PP wajib menjaga, memelihara, dan meningkatkan rasa tentram bagi masyarakat.
- Penulis: Ikbal

























