Jadi Tersangka Korupsi PJU Cianjur, DG Dinonaktifkan dari Jabatan Kadis
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Foto redaksi : Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr Kamin menggelar Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus PJU Banprov Tahun 2023.
“Untuk status PNS-nya masih tetap, tapi jabatannya kami nonaktifkan terlebih dahulu. Terlebih ini saya baru tahu informasinya,” kata Akos saat dihubungi Ruangpojok.com melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menambahkan, BKPSDM akan segera mengirimkan surat tembusan kepada Bupati Cianjur untuk proses penonaktifan resmi. Jabatan Kepala Disnakertrans akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Nanti akan diisi Plh untuk mengisi kekosongan jabatan karena DG dinonaktifkan,” ujarnya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, membenarkan bahwa DG telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala dinas aktif.
“Saat ini yang bersangkutan (DG) telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala dinas,” pungkasnya.
- Penulis: Admin


