GMNI Cianjur Soroti Transparansi DPRD, Desak Akses Laporan BPK
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 10 Mar 2025

1. Bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik DPRD seharusnya menyediakan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Sekretariat DPRD Wajib Menyimpan Arsip LHP BPK, Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen LHP BPK RI seharusnya tersimpan dan dapat diakses oleh publik.
3. DPRD Seharusnya Memiliki LHP BPK, UU No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 1 menyatakan bahwa BPK wajib menyerahkan LHP kepada DPRD sesuai kewenangannya. GMNI mempertanyakan alasan DPRD tidak memiliki dokumen tersebut.
Dari point tersebut, GMNI menilai bahwa ketidaktersediaan informasi publik ini sebagai bentuk pembungkaman rakyat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beberapa temuan diantaranya, Website DPRD Kabupaten Cianjur tidak efektif dalam menyediakan informasi publik. Ada anggaran untuk publikasi dan pemeliharaan website, tetapi informasinya tidak tersedia.
Kurangnya respons dari lembaga publik, dengan alasan bukan wewenangnya, meskipun regulasi menyatakan sebaliknya.
Atas dasar temuan ini, GMNI mendesak pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak rakyat atas informasi publik. Mereka juga meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini secara terbuka.
Dirinya menegaskan, bahwa transparansi adalah hak rakyat dan harus ditegakkan oleh setiap lembaga pemerintahan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat pemerintah daerah sesuai dengan amanat konstitusi. Jika akses terhadap informasi seperti LHP BPK saja sulit didapatkan, bagaimana rakyat bisa mengawasi jalannya pemerintahan?,” pungkasnya. (RZ)
- Penulis: Admin


