Dugaan Penyalahgunaan PIP di SMPN 3 Tanggeung Mencapai 400 Juta, 3 Orang Terlibat
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 2 Des 2024

Cianjur.ruangpojok.com – Dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 3 Tanggeung akhirnya terkuak. Penyimpangan ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, dengan kerugian mencapai lebih dari 400 juta rupiah dan tiga orang diketahui terlibat dalam kasus ini.
Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Pujo Nugroho, menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat berbincang di Kantor Inspektorat Daerah Cianjur, Senin, 2 Desember 2024.
Pujo menjelaskan bahwa timnya telah menyelesaikan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menunggu inspektur menandatangani dokumen untuk mengirimnya kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur.
“LHP sudah dibuat dan akan ditandatangan oleh inspektur. Kami juga sudah merampungkan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Disdikpora,” ujar Pujo.
Pujo mengungkapkan hasil pemeriksaan timnya yang menemukan tiga orang terlibat dalam penyalahgunaan dana PIP di SMPN 3 Tanggeung. Ketiganya mencakup mantan kepala sekolah yang pensiun pada 2019, kepala sekolah yang telah pindah tugas, dan bendahara sekolah.
- Penulis: Admin


