Disdukcapil Cianjur Buka Layanan Ganti Foto E-KTP, Ini Jadwal dan Syaratnya
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cianjur, Yudi Nugraha, S.AP
RUANGPOJOK.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur membuka layanan khusus penggantian foto E-KTP bagi warga yang mengalami kendala verifikasi dalam pelayanan publik, seperti perbankan dan keimigrasian.
Layanan ini digelar setiap hari Selasa dengan sistem pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan jadwal.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cianjur, Yudi Nugraha, S.AP, mengatakan layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang gagal verifikasi akibat perubahan signifikan pada wajah atau kondisi foto yang tidak sesuai standar.
“Penggantian foto E-KTP bisa dilakukan dengan tiga kriteria. Pertama, bagi muslimah yang sebelumnya tidak berkerudung kemudian ingin menggunakan kerudung. Kedua, terjadi perubahan signifikan pada wajah, misalnya karena operasi plastik atau kondisi medis tertentu. Ketiga, jika foto pada perekaman awal blur,” ujar Yudi, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, khusus untuk kondisi e-KTP buram, masyarakat dapat langsung mengakses layanan umum yang tersedia setiap hari kerja di kantor Disdukcapil, delapan kecamatan yang ditunjuk, maupun di Mal Pelayanan Publik Gedung Creative Center.
Menurut Yudi, kegagalan verifikasi biasanya terjadi karena sistem tidak dapat mengenali wajah akibat perubahan fisik, seperti perubahan berat badan drastis atau tindakan operasi plastik.
- Penulis: Ikbal


