Bupati Cianjur Terbitkan SE Ramadhan 1447 H, Larangan Buka Tempat Makan Siang Hari Hingga Penjualan Petasan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Surat Edaran Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026 tentang seruan memelihara kekhidmatan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 serta penegasan menciptakan suasana aman, tenteram, tertib, dan terkendali di wilayah Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Mohammad Wahyu Ferdian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026 tentang seruan memelihara kekhidmatan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 serta penegasan menciptakan suasana aman, tenteram, tertib, dan terkendali di wilayah Cianjur.
Edaran tertanggal 12 Februari 2026 itu mengatur kewajiban pembatasan jam operasional rumah makan mulai pukul 16.00 WIB hingga larangan penjualan petasan di bulan ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menyerukan umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan melaksanakan puasa, salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan penuh keikhlasan.
Umat Islam juga diajak menjaga akhlakul karimah dan mempererat persaudaraan antar umat beragama.
Kepada masyarakat non-Muslim, pemerintah meminta agar menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta menghindari sikap dan perilaku yang dapat mengganggu kekhusyukan selama Ramadhan.
Bupati juga meminta pimpinan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, ulama, dan tokoh masyarakat berperan aktif dalam pembinaan mental keagamaan, menjaga ketertiban umum, serta mencegah provokasi yang dapat mengganggu kondusivitas daerah.
Masyarakat diminta menjauhi aktivitas maksiat seperti judi, narkoba, mabuk-mabukan, prostitusi, dan tawuran.
- Penulis: Ikbal


