BGN Tegas Wajibkan SLHS dan Kesesuaian IPAL, DLH Akui Belum Periksa IPAL SPPG di Cianjur
- account_circle Ikbal
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026

Gambar Ilustrasi : Kepala BGN ultimatum semua dapur SPPG baru harus mengurus izin SLHS dan IPAL maksimal satu Minggu setelah beroperasi
Apabila setelah diberikan tenggat waktu SPPG tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka operasionalnya berpotensi dihentikan.
“Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak membuat kemungkinan besar SPPG itu akan kita hentikan,” tegas Dadan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Cianjur, Evi Hidayat, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan pengecekan langsung terhadap kesesuaian IPAL di seluruh dapur SPPG di wilayah Cianjur.
“Belum, terutama untuk limbah domestik dari dapur. Seharusnya, Mengolah limbah domestic dari dapur dimulai dengan menggunakan atau melalui grease trap dilanjutkan dengan unit pengolahan berikutnya.” kata Evi, Rabu, 28 Januari 2026.
Evi menjelaskan, DLH Cianjur telah dua kali diundang oleh pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melakukan sosialisasi pengolahan limbah cair domestik kepada penyedia dapur SPPG.
Selain itu, DLH juga telah mengirimkan surat kepada koordinator SPPG Kabupaten Cianjur terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 2760, sebagai pedoman pengelolaan limbah domestik di setiap dapur SPPG.
“Namun sampai sekarang belum ada laporan resmi terkait jenis dan kelayakan IPAL dari masing-masing SPPG, dan kami juga belum mendapat penugasan untuk melakukan pengecekan langsung,” ungkapnya.
Ke depan, ketidaksiapan SPPG dalam memenuhi standar SLHS dan IPAL berpotensi mengancam keberlanjutan operasional Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus meningkatkan risiko pencemaran lingkungan apabila tidak segera diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh instansi terkait.
- Penulis: Ikbal





















































