Akibat Regulasi Baru Kemendikdasmen, Ratusan Kepsek Datangi Disdikpora Cianjur
- account_circle Ikbal
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

Foto Istimewa : Ratusan Kepsek melakukan audiensi di dalam aula Disdikpora Cianjur guna mempertanyakan regulasi baru kemendikdasmen.
“Kami butuh kejelasan. Banyak rekan merasa terpukul karena masyarakat tidak tahu duduk persoalan yang sebenarnya,” katanya.
Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan aturan Kemendiknas itu mengatur masa jabatan maksimal delapan tahun atau dua periode.
Perpanjangan hanya diberikan jika daerah belum memiliki calon pengganti yang memenuhi syarat.
“Pemberhentian ini bukan keputusan daerah. Semua berdasarkan sistem dan regulasi tiga kementerian. Kami tidak bisa memperpanjang jabatan tanpa dasar hukum,” kata Ruhli.
Menurut Ruhli, 41 kepala sekolah diberhentikan karena habis masa periodisasi, sementara kekosongan jabatan mencapai 200 posisi.
“Kami menunggu rekomendasi pusat. Begitu turun, pengisian jabatan langsung bergerak. Seluruh daerah ditargetkan menuntaskan penataan kepala sekolah sebelum 31 Desember,” ujarnya.
Ia menegaskan pengangkatan Plt tetap mengikuti aturan yakni Plt harus pernah menjabat kepala sekolah, sedangkan kepala sekolah definitif dipilih berdasarkan kelayakan dan kebutuhan sekolah.
“Semua tahapan berbasis data dan regulasi. Kami tidak bisa mengeksekusi tanpa landasan kementerian,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal
- Editor: Ikbal


