
RUANGPOJOK.COM – Ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Cianjur beroperasi tanpa izin bangunan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cianjur menyatakan dapur SPPG tak berizin tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Kepala Bidang Bangunan dan Pertanahan Perkim Cianjur,Wandi Hizzulyaman, menegaskan seluruh dapur umum milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPGG) wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Izin tersebut menjadi jaminan keamanan dan kelayakan fungsi bangunan.
“Kalau saya lihat, dapur SPPG itu menyewa bangunan. Semua bangunan wajib urus izin PBG dan terakhir SLF sesuai PP 16,” ujar Wandi saat ditemui di Kantor Perkim Cianjur, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menekankan kewajiban perizinan tetap berlaku bagi bangunan yang sudah berdiri. Proses tersebut harus diselesaikan sebelum operasional dimulai.
“Kalau bangunannya sudah jadi, harus SLF dulu. Izin itu penting untuk memastikan bangunan layak digunakan. Harusnya izin ditempuh sebelum beroperasi,” tegasnya.
Hingga kini, menurut Wandi, tidak ada satu pun dapur umum SPPG yang mengajukan perizinan. Padahal, status legal menjadi syarat mutlak bagi kegiatan pelayanan publik.
“Semua wajib punya izin. Dapur katering saja wajib. Kalau dari SPPG, sepengetahuan saya belum ada yang mengurus,” kata Wandi.
Perkim Cianjur hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis. Penerbitan izin resmi menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami hanya memberi rekomendasi. Setelah itu, izin keluar dari PTSP dan bisa dicek lewat sistem,” ujarnya.
Wandi mengimbau SPPG segera mengurus izin untuk menghindari pelanggaran hukum.
Kelengkapan dokumen lingkungan dan keandalan bangunan harus dipastikan sebelum program Makan Bergizi terus berjalan.