Dapur Umum SPPG di Cianjur Belum Kantongi Izin, Perkim Tegaskan Wajib Urus PBG dan SLF
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025

Foto Redaksi : Salah satu dapur MBG di kecamatan Mande.
RUANGPOJOK.COM – Ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Cianjur beroperasi tanpa izin bangunan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cianjur menyatakan dapur SPPG tak berizin tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Kepala Bidang Bangunan dan Pertanahan Perkim Cianjur,Wandi Hizzulyaman, menegaskan seluruh dapur umum milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPGG) wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Izin tersebut menjadi jaminan keamanan dan kelayakan fungsi bangunan.
“Kalau saya lihat, dapur SPPG itu menyewa bangunan. Semua bangunan wajib urus izin PBG dan terakhir SLF sesuai PP 16,” ujar Wandi saat ditemui di Kantor Perkim Cianjur, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menekankan kewajiban perizinan tetap berlaku bagi bangunan yang sudah berdiri. Proses tersebut harus diselesaikan sebelum operasional dimulai.
“Kalau bangunannya sudah jadi, harus SLF dulu. Izin itu penting untuk memastikan bangunan layak digunakan. Harusnya izin ditempuh sebelum beroperasi,” tegasnya.
- Penulis: Admin


