
RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Jabar Onnie S. Sandi menyoroti kasus pencabulan terhadap sembilan santriwati oleh seorang oknum ustadz berinisial AMJ (45) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Kini, Polisi telah menahan pelaku dan terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Onnie, yang akrab disapa Kang Onnie, mengecam tindakan amoral yang mencoreng nama Cianjur sebagai kota santri dan mencederai lembaga pendidikan agama tersebut. Legislator Fraksi Nasdem itu menilai peristiwa ini sangat miris.
“Sangat miris. Yang seharusnya mengajari ilmu agama malah tidak kuat menahan hawa nafsu, apalagi korbannya sembilan santriwati,” kata Onnie, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Sebagai legislator yang aktif menyosialisasikan perlindungan perempuan dan anak, Onnie menegaskan komitmennya menentang segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap kelompok rentan. Ia mendukung penuh langkah kepolisian yang menahan AMJ.
“Saya sangat apresiasi pihak kepolisian. Semoga pelaku dihukum seadil-adilnya. Saya berharap tidak ada lagi kasus serupa yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab terhadap santriwati ke depannya,” pungkasnya.
Pelaku, AMJ, disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.