Breaking News
Beranda » Home » Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas di Sindangbarang Ditangkap, Dua Masih DPO 

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas di Sindangbarang Ditangkap, Dua Masih DPO 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Kepolisian Resor Cianjur mengamankan pelaku tambahan dalam kasus pencurian emas dan uang tunai senilai Rp165,3 juta di Toko Emas Mutiara Selatan, Sindangbarang.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dillatha memaparkan perkembangan kasus dalam press release di Aula Mapolres Cianjur, Selasa , 12 Agustus 2025.

Pencurian terjadi di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sat reskrim Polres Cianjur menangkap Rasidin (53), pelaku utama pencurian, di persembunyiannya di Subang pada Jumat, 8 Agustus 2025, setelah dua pekan buron.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dan dua sepeda motor. Total kerugian korban mencapai Rp165,3 juta, termasuk 154 gram emas dan uang Rp41 juta.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
57
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
457,503
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
68,415
Pengunjung unik