Mantan Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Penjelasan Bareskrim Polri
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Istimewa : Kabareskrim Polri menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang menyeret tiga personel kepolisian sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiganya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum sepanjang 2025 hingga 2026.
Salah satu sasaran penyadapan tersebut merupakan nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Menurutnya, modus penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyidik menemukan dugaan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” jelasnya.
Asep mengatakan, praktik tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara pemantauan dan penyadapan di lingkungan Polri.
Aturan tersebut mewajibkan pelaksanaan penyadapan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.
Dugaan penyimpangan berlanjut pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer sistem LIMS.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.
Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
- Penulis: Ikbal






Saat ini belum ada komentar