Breaking News
Beranda » Home » HMI Cianjur Desak Bupati Tuntaskan Gagal Bayar Deposito PT LKM Akhlakul Karimah

HMI Cianjur Desak Bupati Tuntaskan Gagal Bayar Deposito PT LKM Akhlakul Karimah

  • account_circle Zayu
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – HMI Cabang Cianjur mendesak Bupati Cianjur M. Wahyu Ferdian segera menuntaskan gagal bayar deposito nasabah PT LKM Akhlakul Karimah. Nasabah dilaporkan kesulitan mencairkan dana selama sekitar satu setengah tahun.

Ketua Umum HMI Cabang Cianjur, Ridha Nestu Adidarma, meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. HMI juga menuntut kepastian pengembalian dana nasabah.

“Persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah harus mengambil langkah nyata dan memberikan kepastian penyelesaian kepada para nasabah,” ujar Ridha dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam audiensi tersebut, HMI bertemu dengan Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, tenaga ahli bupati, staf ahli bupati, dan perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur.

HMI menilai persoalan PT LKM Akhlakul Karimah tidak hanya menyangkut internal perusahaan, tetapi juga tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas.

Berdasarkan data yang disampaikan HMI, Pemerintah Kabupaten Cianjur menguasai 60 persen saham perusahaan tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki 40 persen saham.

“Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab Cianjur harus menunjukkan tanggung jawabnya. Kami meminta pemerintah menjelaskan langkah penyelesaian, termasuk target waktu dan mekanisme pengembalian dana nasabah,” kata Ridha.

Untuk memperkuat advokasi, HMI mewawancarai enam nasabah berinisial IA, IYA, NDS, SR, RNA, dan NJ. HMI menggunakan inisial tersebut untuk melindungi privasi para nasabah.

Hasil wawancara menunjukkan bahwa pencairan deposito para nasabah mengalami kemacetan selama kurang lebih 18 bulan.

HMI menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan serius dan transparansi mengenai kewajiban perusahaan.

Dalam audiensi itu, HMI menyampaikan tiga tuntutan utama.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Zayu

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
280
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
474,020
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
79,798
Pengunjung unik