Breaking News
Beranda » Hukum » Merasa Dijebak, Nasabah Sinarmas Multifinance Soroti Perubahan Pelunasan Alphard dan Biaya Batal Tarik

Merasa Dijebak, Nasabah Sinarmas Multifinance Soroti Perubahan Pelunasan Alphard dan Biaya Batal Tarik

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Kam, 11 Jun 2026

RUANGPOJOK.COM – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluhkan proses penagihan dan penarikan satu unit Toyota Alphard yang masih dalam pembiayaan.

Nasabah menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan permintaan biaya batal tarik, perubahan nilai pelunasan setelah kesepakatan tercapai, hingga proses penarikan kendaraan yang dinilai merugikan dirinya.

Nasabah bernama Irfan (37), mengakui memiliki tunggakan angsuran kendaraan. Namun, ia mempertanyakan adanya permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya batal tarik agar kendaraan tidak ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

“Awalnya saya merupakan nasabah Sinarmas yang memang memiliki tunggakan angsuran selama lima bulan. Namun, sebelum terjadi penarikan kendaraan, ada pihak yang mengaku dari internal Sinarmas yang meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya batal tarik agar kendaraan tidak ditarik,” kata Irfan saat diwawancarai, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Irfan, nilai biaya yang diminta mencapai Rp12,5 juta. Ia mengaku telah mentransfer Rp10 juta pada 29 April 2025 dan memiliki bukti pembayaran.

Pembayaran itu dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa dirinya diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban angsuran yang tertunggak.

“Ketika saya membayarkan Rp10 juta sebagai biaya batal tarik, saya meminta tenggang waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh beberapa rekan dan juga istri saya,” ujarnya.

Namun, Irfan mengatakan kendaraan justru ditarik sekitar satu minggu setelah pembayaran dilakukan, sebelum masa tenggang yang menurutnya telah disepakati berakhir.

Sebelumnya, penarikan kendaraan terjadi di wilayah Ciherang saat mobil sedang digunakan temannya. Irfan mengaku kendaraan dihentikan oleh sejumlah orang di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan.

“Saat itu kendaraan sedang digunakan dan dihentikan oleh sejumlah orang di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan. Kami sempat berupaya meminta perlindungan kepada pihak lain, namun pihak debt collector menyarankan agar persoalan dibawa ke Polsek Pacet,” katanya.

Setelah kendaraan diamankan, Irfan mengaku berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan mendatangi kantor Sinarmas Multifinance. Dalam proses negosiasi, menurut dia, sempat disepakati nilai pelunasan sebesar Rp330 juta.

“Dalam proses negosiasi, sempat disepakati nilai pelunasan sebesar Rp330 juta. Angka tersebut merupakan hasil negosiasi dari nilai awal sekitar Rp300 juta hingga akhirnya disepakati Rp330 juta,” ujarnya.

Namun, setelah dirinya menandatangani dokumen penyerahan kendaraan, nilai pelunasan tersebut disebut berubah menjadi Rp440 juta.

“Setelah dokumen ditandatangani, pihak kepala cabang menyatakan bahwa angka Rp330 juta tersebut merupakan kesalahan penyampaian dan seharusnya menjadi Rp440 juta,” kata Irfan.

Ia menilai perubahan nominal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.

“Kesepakatan awal yang sudah disetujui tiba-tiba diubah secara sepihak setelah mereka memperoleh surat penyerahan unit,” ujarnya.

Selain itu, Irfan juga mempertanyakan dasar pengenaan biaya batal tarik yang menurutnya tidak pernah tercantum dalam dokumen pembiayaan.

“Terkait biaya batal tarik sebesar Rp15 juta hingga Rp30 juta yang sempat disebutkan, saya menegaskan bahwa biaya tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian maupun Memorandum of Understanding (MoU) pembiayaan. Tidak ada satu pun klausul yang mengatur biaya batal tarik,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, Irfan mengaku telah membuat laporan terkait dugaan pemerasan atas uang Rp10 juta yang telah dibayarkan serta mempertimbangkan langkah hukum lainnya.

“Saat ini saya sedang mencari keadilan. Saya telah membuat laporan terkait dugaan pemerasan atas uang Rp10 juta yang telah saya bayarkan. Saya memiliki bukti transfer, serta saksi-saksi yang dapat menguatkan laporan tersebut,” ujarnya.

Penjelasan Sinarmas Multifinance

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Cabang PT Sinarmas Multifinance Cianjur, Dedi mengatakan permasalahan bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan nasabah.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Serbu Rempug Warga Sukawangi, Pemkab Cianjur Guyur Layanan Publik

    Ribuan Warga Serbu Rempug Warga Sukawangi, Pemkab Cianjur Guyur Layanan Publik

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Ujang K
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Ribuan warga memadati kegiatan Rempug Warga yang digelar Pemerintah Kabupaten Cianjur di Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang, Jumat, 21 November 2025. Acara ini menghadirkan berbagai layanan publik gratis sekaligus menjadi momen peringatan tiga tahun gempa Cianjur. Program prioritas Pemkab Cianjur itu menyediakan beragam pelayanan, mulai dari kesehatan gratis, khitanan massal, administrasi kependudukan, hingga pembuatan […]

  • Kang Onnie Serap Aspirasi Warga Cisarandi, Soroti Akses UHC dan Layanan BPJS Kesehatan

    Kang Onnie Serap Aspirasi Warga Cisarandi, Soroti Akses UHC dan Layanan BPJS Kesehatan

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi NasDem, Onnie S Sandi, menyoroti akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya Universal Health Coverage (UHC) dan BPJS Kesehatan, saat ia melakukan pengawasan pemerintahan di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Minggu, 12 April 2026. Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Cisarandi, Kampung Cibening RT 02/02 itu, Onnie menegaskan […]

  • Tabrak Lari Tewaskan Advokat di Depan Pengadilan Agama Cianjur, Sopir Pick Up Dibekuk Usai Buron 6 Hari

    Tabrak Lari Tewaskan Advokat di Depan Pengadilan Agama Cianjur, Sopir Pick Up Dibekuk Usai Buron 6 Hari

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur menangkap TZ, sopir pick up pelaku tabrak lari yang menewaskan advokat DN di depan Pengadilan Agama Cianjur, setelah buron selama enam hari sejak kejadian Kamis dini hari, 16 April 2026. Polres Cianjur mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang advokat di Jalan Raya Bandung, tepatnya di depan […]

  • GMNI Cianjur Nilai Program MBG Berpotensi Picu Monopoli dan Tekan Pedagang Lokal

    GMNI Cianjur Nilai Program MBG Berpotensi Picu Monopoli dan Tekan Pedagang Lokal

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, menilai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerahnya berpotensi menyimpang dari tujuan awal kedaulatan pangan. Ia menyebut adanya indikasi monopoli pengelolaan dapur hingga penekanan terhadap pedagang bahan pokok lokal. Menurut Bung Rama Sapaan Akrabnya, skema pengelolaan MBG […]

  • Dirjenpas Kemenkumham Tinjau Blok Hunian Baru di Rutan Surabaya

    Dirjenpas Kemenkumham Tinjau Blok Hunian Baru di Rutan Surabaya

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sidoarjo.ruangpojok.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Brigjen Pol. Drs. Mashudi, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas I Surabaya pada Jumat, 17 Januari 2025. Mashudi, yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, meninjau Blok Adikara, sebuah hunian baru yang telah selesai dibangun dan mulai dihuni warga binaan. […]

  • Cegah Menu Tak Berkualitas, Bupati Cianjur Akan Bentuk Satgas Awasi Program MBG

    Cegah Menu Tak Berkualitas, Bupati Cianjur Akan Bentuk Satgas Awasi Program MBG

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawas khusus untuk memastikan kualitas dan keamanan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satgas ini akan mengawasi secara langsung penyaluran makanan yang dilakukan melalui Sentra Pemberian Pangan Gizi (SPPG). Satgas pengawas yang melibatkan Forkopimda, TNI, Polri, tenaga kesehatan, dan masyarakat ini akan berfungsi sebagai […]

error: Content is protected !!
expand_less