Temuan BPK RI Tahun 2025 Ungkap Persoalan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month 17 jam yang lalu

Gambar Ilustrasi : Infografis temuan BPK RI terhadap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2025.
RUANGPOJOK.COM – Tata kelola pengadaan barang dan jasa masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan masih adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2025, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, hingga denda keterlambatan yang belum dipungut.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Instansi Terkait Lainnya Nomor 16/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pemeriksaan menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 37 paket pekerjaan di tiga OPD dengan nilai mencapai Rp807.838.252,37.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mencatat nilai temuan terbesar, yakni Rp614.477.926,42 dari 35 paket pekerjaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mencatat temuan sebesar Rp181.394.242,95 dari satu paket pekerjaan. Sementara Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan mencatat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11.966.083.
BPK menyebut sebagian penyedia telah mengembalikan kelebihan pembayaran. Namun, masih terdapat sisa pengembalian sebesar Rp76.821.510,24 yang belum disetorkan ke kas daerah.
Temuan juga ditemukan pada sektor belanja modal gedung dan bangunan. BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan pada 61 paket pekerjaan di empat instansi dengan total nilai Rp1.719.887.568,91.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp5.294.752,03 yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menjadi instansi dengan nilai temuan terbesar pada sektor tersebut.
Dari 49 paket pekerjaan yang diperiksa, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp804.900.615,87.
- Penulis: Admin

