Breaking News
Beranda » Desa Kita » THR PPPK Paruh Waktu Mandek, Dedi Mulyadi Perintahkan Bupati Segera Bayar

THR PPPK Paruh Waktu Mandek, Dedi Mulyadi Perintahkan Bupati Segera Bayar

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 18 jam yang lalu

“Iya, sekitar segitu. Tersisanya sekitar Rp35 miliar,” ungkapnya.

Dedi juga menyoroti masih adanya daerah yang belum menganggarkan THR tersebut.

Ia meminta kepala daerah bersikap transparan kepada publik terkait kemampuan keuangan masing-masing.

“Ini era keterbukaan. Sampaikan secara jujur berapa kemampuan anggaran dan kewajiban kita. Masyarakat pasti memahami jika pemimpinnya terbuka,” tegasnya.

Meski ada kendala, Dedi menekankan pembayaran THR tetap menjadi kewajiban yang tidak bisa ditunda.

“Harus dibayar, karena sudah ada PP yang mengatur,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan melakukan pelanggaran hukum, merujuk kasus OTT KPK di Kabupaten Cilacap.

“Kalau tidak punya anggaran, jangan dipaksakan dengan cara yang melanggar,” pungkasnya.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less