Pencabulan
Oknum Ustadz di Cianjur Cabuli 9 Santriwati, Akhirnya Ditahan Polres Cianjur
- calendar_month Sab, 16 Agu 2025
- 0Komentar
RUANGPOJOK.COM – Oknum ustadz berinisial AMJ (45) resmi ditahan Polres Cianjur, Jumat, 15 Agustus 2025, setelah diduga mencabuli sembilan santriwatinya. Kasus ini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. AMJ disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan bukti telah memadai untuk penahanan.
Tega Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anaknya Belasan Kali
- calendar_month Kam, 5 Jun 2025
- 0Komentar
RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Cianjur menangkap seorang ayah kandung, inisial RP (39), diduga perkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di kediamannya pada 2 Juni 2025, setelah korban menunjukkan perubahan perilaku usai menginap di rumah ayahnya. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP […]
Oknum Ustadz Diduga Lecehkan Puluhan Santriawati di Kota Santri
- calendar_month Kam, 15 Mei 2025
- 0Komentar
RUANGPOJOK.COM – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum ustadz berinisial AMJ (45) di Kecamatan Pacet, Cianjur mencoreng citra kawasan yang dikenal sebagai kota santri. Sang oknum diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap lebih dari 20 santriawati dengan dalih pengajaran ilmu kebatinan. Menurut keterangan warga, AMJ dikenal sebagai figur yang dihormati berkat kemampuannya […]


