
RUANGPOJOK.com – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum mereka selama bulan Ramadan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Jumat, 21 Maret 2025.
Tim gabungan Satreskrim menangkap tiga pelaku, yaitu AD dan YS sebagai pelaku utama, serta HE yang berperan sebagai penadah.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita 11 unit kendaraan bermotor hasil curian dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Cianjur.
KBO Satreskrim Polres Cianjur, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan para pelaku menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya.
“Tim cyber Cianjur bersama opsnal, jatanras, dan resmob berhasil mengungkap kasus ini. Para pelaku mencuri kendaraan yang diparkir menggunakan kunci palsu,” ujar Iptu Dudi.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 180 KUHP atas keterlibatan mereka, termasuk peran salah satu pelaku sebagai penadah.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan yang ditemukan.
Iptu Dudi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang libur Idulfitri. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat aman.
“Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi untuk mencegah tindak kejahatan,” tegasnya.