Breaking News
Beranda » Home » Polres Sukabumi Ungkap Lima Kasus Curat Selama Juni 2026, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Sukabumi Ungkap Lima Kasus Curat Selama Juni 2026, Tiga Tersangka Ditangkap

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Pelaku pembobolan toko pakaian beraksi pada malam hari. Mereka merusak pintu toko lalu mengambil berbagai barang dagangan.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Samian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal.

Pemilik kendaraan diminta menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Segera laporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan agar kami dapat segera menindaklanjutinya,” pungkas Samian.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
352
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
464,489
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
73,592
Pengunjung unik