Polres Cianjur Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Tiga Pelaku Ditangkap
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 29 Jan 2025

Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sinte, PJ (26), LM (21), dan GGN (32)
“Kami juga menyita beberapa ponsel dan satu unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk bertransaksi,” tambahnya.
Menurut AKP Septian, para tersangka menggunakan modus menyembunyikan tembakau sintetis di tempat tak terduga, seperti dalam kemasan makanan ringan dan di bawah wastafel. Mereka juga memanfaatkan media sosial untuk transaksi narkoba.
“Para tersangka cukup lihai dalam menyembunyikan barang bukti dan menggunakan berbagai cara agar tidak terdeteksi,” ungkapnya.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Nomor Urut 182.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Septian. (ARM)
- Penulis: Admin


