Polres Cianjur Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Ganja dan Obat Keras Terlarang dalam kurun dua bulan jelang Ramadhan
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sel, 17 Feb 2026

Gambar Redaksi : Polres Cianjur Melalui Satres Narkoba Cianjur Berhasil Ungkap Jaringan peredaran Sabu, Ganja, dan Obat Keras Terlarang di Cianjur Jelang Ramadhan
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp. 2 miliar.
Sementara itu, polisi juga mengungkap dua kasus ganja dengan dua tersangka dan barang bukti 276,68 gram ganja. Tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Dalam Operasi Cipta Kondisi, polisi turut menyita 507 botol minuman keras berbagai merek.
Petugas menindak pelanggar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Ciranjang, Cianjur Kota, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem tempel dengan peta lokasi dan transaksi transfer tanpa tatap muka.
Sementara pengedar obat keras menjual secara bebas di kios atau warung tanpa izin dan keahlian medis.
“Dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat keras yang kami sita, kami meyakini telah menyelamatkan ratusan bahkan ribuan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia memastikan Polres Cianjur terus menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor. Penindakan hukum menjadi langkah terakhir ketika keresahan sudah terjadi. Kami tidak akan gagal menjaga Cianjur tetap aman,” pungkasnya.
Pengungkapan ini mempertegas komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di Cianjur serta memperkuat pengawasan menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
- Penulis: Ikbal


