Lansia Pengedar Narkoba Alami Sakit Usai Ditangkap Polres Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 4 Jun 2025

Foto : Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Herman.
Tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan keuntungan sekitar Rp750.000 per transaksi.
“Saat ini, FA sedang dalam perawatan di RS Bhayangkara karena kondisi kesehatannya yang menurun. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan, dan kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tambahnya.
Herman menilai modus pengedaran FA cukup profesional, dengan sabu yang dikemas rapi dan disimpan di lokasi strategis di pinggir jalan.
FA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
AKP Herman mengimbau masyarakat Cianjur menjauhi narkoba.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menjadi pengguna maupun pengedar narkotika,” tegasnya.
- Penulis: Admin


