Breaking News
Beranda » Dewan Perwakilan Rakyat » Komisi B DPRD Cianjur Pertanyakan Aturan Larangan Pengecer Gas Melon

Komisi B DPRD Cianjur Pertanyakan Aturan Larangan Pengecer Gas Melon

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

“Elpiji 3 kg masih menjadi kebutuhan pokok. Pemerintah harus memastikan ketersediaan dan distribusinya tetap lancar agar masyarakat tidak terdampak,” tutupnya.

Sementara, Kepala Diskuperdagin Kabupaten Cianjur, Euis Jamilah, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima regulasi resmi terkait kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

“Hingga saat ini, kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat. Namun, pemberitaan mengenai kebijakan ini sudah ramai di media sosial dan berbagai platform berita,” ujar Euis.

Euis menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu aturan dari Kementerian ESDM terkait pendistribusian gas melon ke pangkalan.

“Seluruh distribusi kabarnya akan diatur melalui pangkalan resmi, tetapi kami masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat,” tutupnya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
5
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
456,841
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
67,918
Pengunjung unik