Breaking News
Beranda » Hukum » Kejari Cianjur Tetapkan Mantri Bank Himbara sebagai Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Kejari Cianjur Tetapkan Mantri Bank Himbara sebagai Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025

RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan seorang Mantri salah satu bank Himbara berinisial OAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit mikro di Kecamatan Takokak, Cianjur, pada periode 2023 – 2024.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai sah.

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari, Senin, 24 November 2025.

Ia mengatakan, penyidikan dilakukan setelah keluarnya surat perintah penyidikan dan pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi.

Menurut Yussie, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa tersangka mencairkan kredit tanpa sepengetahuan debitur.

“Setelah kredit cair, tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut melalui kartu debit milik debitur yang telah lebih dulu dikuasainya,” ujar Yussie.

  • Penulis: Ikbal
  • Editor: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less