Bank Tanah Dorong Kepastian Hukum Lahan di Cianjur lewat Penandatanganan Pemanfaatan Tanah
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sen, 8 Des 2025

Gambar Redaksi : press conference program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah Kabupaten Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Pemerintah melalui Badan Bank Tanah menegaskan percepatan Reforma Agraria dengan menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah untuk 88 warga calon subjek reforma agraria di Kabupaten Cianjur, Senin, 8 Desember 2025.

Kegiatan yang digelar di Bale Prayoga, Pendopo Pemkab Cianjur ini menjadi langkah awal pemberian kepastian hukum dan dorongan produktivitas lahan bagi masyarakat.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan penandatanganan perjanjian itu memastikan tanah negara dimanfaatkan secara legal dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Para subjek Reforma Agraria kini memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah rumah tinggal mereka. Kepastian ini memberi rasa aman dan membuka ruang tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif secara berkelanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Hakiki menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Ini adalah amanah bersama. Gunakanlah lahan ini sebaik-baiknya demi masa depan anak cucu kita,” katanya.
Dukungan juga datang dari Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, yang menyebut Reforma Agraria sebagai instrumen penting pemerataan pembangunan daerah.
- Penulis: Ikbal

























