Ketua Gapoktan di Cianjur Ditahan Usai Jual Traktor Bantuan Kementrian
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Foto Redaksi : barangbukti kasus korupsi traktor roda empat bantuan kementrian pertanian.
RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Cianjur menahan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cikawung III, Udan Sumpena (56), sebagai tersangka kasus korupsi.

Foto Redaksi : Pelaku kasus korupsi traktor roda empat bantuan dari kementrian pertanian.
Ia diduga menyalahgunakan dan menjual traktor bantuan Kementerian Pertanian senilai Rp 120 juta yang berasal dari aspirasi politikus Partai Gerindra.
Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda empat tersebut justru dijualnya ke pihak lain, Hendi alias Supriyanto, hanya sebulan setelah diserahkan secara resmi pada September 2020.
Penjualan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan anggota kelompok tani lainnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa tersangka telah menganggap traktor tersebut sebagai komoditas pribadi.
“Udan menerima uang hasil penjualan sebesar Rp 22 juta tunai dan Rp 98 juta lewat transfer yang ditariknya secara pribadi. Uang itu kemudian dipakai untuk bayar utang pribadi senilai Rp 18 juta, ongkos angkut, dan keperluan pribadi lainnya,” jelas Tono di Mapolres Cianjur, Selasa, 26 Agustus 2025.
- Penulis: Admin


