Breaking News
Beranda » Home » Ketua Gapoktan di Cianjur Ditahan Usai Jual Traktor Bantuan Kementrian

Ketua Gapoktan di Cianjur Ditahan Usai Jual Traktor Bantuan Kementrian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Cianjur menahan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cikawung III, Udan Sumpena (56), sebagai tersangka kasus korupsi.

Foto Redaksi : Pelaku kasus korupsi traktor roda empat bantuan dari kementrian pertanian.

Ia diduga menyalahgunakan dan menjual traktor bantuan Kementerian Pertanian senilai Rp 120 juta yang berasal dari aspirasi politikus Partai Gerindra.

Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda empat tersebut justru dijualnya ke pihak lain, Hendi alias Supriyanto, hanya sebulan setelah diserahkan secara resmi pada September 2020.

Penjualan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan anggota kelompok tani lainnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa tersangka telah menganggap traktor tersebut sebagai komoditas pribadi.

“Udan menerima uang hasil penjualan sebesar Rp 22 juta tunai dan Rp 98 juta lewat transfer yang ditariknya secara pribadi. Uang itu kemudian dipakai untuk bayar utang pribadi senilai Rp 18 juta, ongkos angkut, dan keperluan pribadi lainnya,” jelas Tono di Mapolres Cianjur, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
227
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
457,673
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
68,565
Pengunjung unik