Breaking News
Beranda » Hukum » Jenderal dan Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap atas Kasus Pemalsuan STNK

Jenderal dan Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap atas Kasus Pemalsuan STNK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 12 Mar 2025

RUANGPOJOK.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil.

Selain itu, empat tersangka, yaitu MRK (46), HS (51), O (39), dan EDL (33), ditangkap dalam operasi ini. Mereka mengaku sebagai bagian dari kelompok bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Empat pelaku pemalsuan dokumen STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan bernomor LP/A/07/II/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat yang diajukan oleh Gilang Ferdina G. pada 5 Februari 2025.

Selanjutnya, Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada 5 Februari 2025, pukul 17.55 WIB, di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Cianjur. Saat itu, Unit 1 Satreskrim menerima penitipan sebuah Honda Jazz abu-abu dengan nomor polisi B-1339-KOM yang diduga terkait tindak pidana.

“Kami memeriksa nomor rangka, mesin, dan STNK kendaraan tersebut. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan fisik mobil. Lebih lanjut, tercantum tulisan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’ pada STNK tersebut dan jelas tidak resmi,” jelas Rohman.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dokumen palsu tersebut dibuat oleh MRK (46), warga Bogor, atas pesanan HS (51) dari Sukabumi dan O (39) dari Cianjur. Kemudian, STNK itu dijual ke EDL (33), warga Cianjur, seharga Rp1,5 juta.

Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen palsu seperti STNK, sertifikat tanah, ijazah, akta kelahiran, BPKB, KTP, Kartu Keluarga, akta jual beli tanah, buku nikah, SKCK, SIM, dan paspor.

Tidak hanya itu, peralatan pemalsuan seperti printer, mesin laminating, laptop, alat cetak angka dan huruf, serta cap berlambang Tribrata Polri juga disita.

Di samping itu, beberapa kendaraan yang diamankan antara lain Honda Jazz, Daihatsu Sigra, Chevrolet, Toyota Alphard, Suzuki Ertiga, dan mobil lain dengan STNK palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cianjur Bidik 15 Besar Jabar, Bupati Genjot Pembinaan Lewat Rakerkab KONI 2026

    Cianjur Bidik 15 Besar Jabar, Bupati Genjot Pembinaan Lewat Rakerkab KONI 2026

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama KONI Cianjur menggelar Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) 2026 di Bale Praja Pendopo Cianjur, Jumat, 27 Februari 2026, untuk merumuskan strategi peningkatan prestasi olahraga. Bupati Cianjur dr. Muhamad Wahyu Ferdian menargetkan Cianjur menembus 15 besar peringkat olahraga Jawa Barat dari posisi saat ini di kisaran peringkat ke-26. Rakerkab KONI Cianjur […]

  • Ratusan Rumah di Cianjur Rusak Diterjang Puting Beliung, Dua Desa Terparah di Mande

    Ratusan Rumah di Cianjur Rusak Diterjang Puting Beliung, Dua Desa Terparah di Mande

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Angin puting beliung menerjang Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Rabu sore, 22 Oktober 2025, menyebabkan lebih dari 700 rumah rusak. Dua desa, Bobojong dan Kademangan, menjadi wilayah paling terdampak. Camat Mande, Epi Rusmana, mengatakan berdasarkan laporan sementara dari pemerintah desa, sebanyak 674 rumah di Desa Bobojong dan 98 rumah di Desa Kademangan mengalami kerusakan […]

  • Pria Asal Bandung Ditemukan Tewas Misterius di Kosan Samolo Cianjur

    Pria Asal Bandung Ditemukan Tewas Misterius di Kosan Samolo Cianjur

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      RUANGPOJOK.COM – Pemilik kos dan seorang saksi menemukan seorang pria berinisial RAA (29), warga asal Cibiru, Kota Bandung, tewas di kamar kosnya di Jalan Raya Bandung, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, pukul 22.00 WIB. Mereka melihat korban dalam keadaan tidak bernyawa di kamar mandi dengan pakaian lengkap […]

  • Peserta CPNS dan PPPK Cianjur Terima SK, Diminta Bawa Pohon untuk Penghijauan

    Peserta CPNS dan PPPK Cianjur Terima SK, Diminta Bawa Pohon untuk Penghijauan

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Sebanyak 3.558 peserta CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 di Kabupaten Cianjur akan menerima Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK, sekaligus menandatangani kontrak kerja PPPK. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 19 hingga 22 Mei 2025, bertempat di Gedung Korpri Cianjur. Peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih, membawa dua materai senilai Rp10.000, serta […]

  • Halida Indriati Resmi Nakhkodai PDBI Cianjur, Bidik Prestasi Nasional hingga Global

    Halida Indriati Resmi Nakhkodai PDBI Cianjur, Bidik Prestasi Nasional hingga Global

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Deni S (Dencow)
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – R. Halida Indriati resmi memimpin Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Kabupaten Cianjur periode 2025 – 2029 setelah dilantik Ketua PDBI Jawa Barat, Brigjen Pol. (Purn) Budi Setiawan, di Gedung SMKS Ar Rahmah (Stekmal) Cianjur, Sabtu, 27 Desember 2025. Pelantikan ditandai penandatanganan surat keputusan kepengurusan dan penyerahan bendera pataka dari Ketua PDBI Jawa Barat […]

  • Onnie S Sandi Ajak Pemuda Jaga Ideologi Pancasila di Peringatan G30S/PKI

    Onnie S Sandi Ajak Pemuda Jaga Ideologi Pancasila di Peringatan G30S/PKI

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Jabar Onnie S Sandi mengajak generasi muda menjadikan peringatan G30S/PKI sebagai momentum menjaga ideologi Pancasila. Peringatan itu, katanya, bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan peringatan atas bahaya laten paham yang bertentangan dengan dasar negara. Politikus Partai NasDem itu menegaskan, bangsa Indonesia tidak boleh lagi memberi ruang bagi ideologi yang memaksakan kehendak untuk […]

expand_less