Breaking News
Beranda » Hukum » Jenderal dan Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap atas Kasus Pemalsuan STNK

Jenderal dan Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap atas Kasus Pemalsuan STNK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 12 Mar 2025

RUANGPOJOK.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil.

Selain itu, empat tersangka, yaitu MRK (46), HS (51), O (39), dan EDL (33), ditangkap dalam operasi ini. Mereka mengaku sebagai bagian dari kelompok bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Empat pelaku pemalsuan dokumen STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan bernomor LP/A/07/II/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat yang diajukan oleh Gilang Ferdina G. pada 5 Februari 2025.

Selanjutnya, Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada 5 Februari 2025, pukul 17.55 WIB, di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Cianjur. Saat itu, Unit 1 Satreskrim menerima penitipan sebuah Honda Jazz abu-abu dengan nomor polisi B-1339-KOM yang diduga terkait tindak pidana.

“Kami memeriksa nomor rangka, mesin, dan STNK kendaraan tersebut. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan fisik mobil. Lebih lanjut, tercantum tulisan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’ pada STNK tersebut dan jelas tidak resmi,” jelas Rohman.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dokumen palsu tersebut dibuat oleh MRK (46), warga Bogor, atas pesanan HS (51) dari Sukabumi dan O (39) dari Cianjur. Kemudian, STNK itu dijual ke EDL (33), warga Cianjur, seharga Rp1,5 juta.

Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen palsu seperti STNK, sertifikat tanah, ijazah, akta kelahiran, BPKB, KTP, Kartu Keluarga, akta jual beli tanah, buku nikah, SKCK, SIM, dan paspor.

Tidak hanya itu, peralatan pemalsuan seperti printer, mesin laminating, laptop, alat cetak angka dan huruf, serta cap berlambang Tribrata Polri juga disita.

Di samping itu, beberapa kendaraan yang diamankan antara lain Honda Jazz, Daihatsu Sigra, Chevrolet, Toyota Alphard, Suzuki Ertiga, dan mobil lain dengan STNK palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walhi Jabar Apresiasi Ketegasan Pemkab Cianjur Tutup Tambang Ilegal

    Walhi Jabar Apresiasi Ketegasan Pemkab Cianjur Tutup Tambang Ilegal

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengapresiasi langkah tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang menutup sejumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Cianjur. Staf Advokasi Walhi Jawa Barat, Fauqi, menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan dari dampak buruk pertambangan ilegal. “Kami sangat mengapresiasi ketegasan Gubernur Jawa […]

  • RSUD Sayang Cianjur Bantu Nenek Asyiah, Biaya Perawatan Digratiskan

    RSUD Sayang Cianjur Bantu Nenek Asyiah, Biaya Perawatan Digratiskan

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur membebaskan seluruh biaya perawatan Nenek Asyiah, seorang wanita tua yang menjadi korban penganiayaan warga akibat tuduhan penculikan anak. Sebelumnya, Nenek Asyiah dibawa ke RSUD Cianjur dengan kondisi luka lebam setelah beberapa pelaku memukulinya karena salah paham dan mengira dirinya pelaku penculikan. Setelah menjalani perawatan intensif, pihak […]

  • Ledakan Tabung Elpiji 12 Kg Gegerkan Perum Beelka Cianjur, Lansia Terluka Bakar

    Ledakan Tabung Elpiji 12 Kg Gegerkan Perum Beelka Cianjur, Lansia Terluka Bakar

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Seorang lansia mengalami luka bakar serius setelah tabung elpiji 12 kilogram meledak di dapur rumahnya di Perumahan Beelka Residence, Cianjur, Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar Pukul 03.30 WIB. Ledakan diduga dipicu kebocoran gas saat korban menyalakan kompor. Korban OY (63), mengalami luka bakar di tangan dan punggung. Atap rumahnya rusak akibat ledakan. Kanit […]

  • Terjerat Judi Online, Guru P3K di Cianjur Aniaya Lansia demi Perhiasan Rp126 Juta

    Terjerat Judi Online, Guru P3K di Cianjur Aniaya Lansia demi Perhiasan Rp126 Juta

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Seorang perempuan lansia berinisial TS (69) menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Minggu, 11 Januari 2026 dini hari. Pelaku tak lain kerabat korban sendiri, seorang guru berstatus P3K, yang nekat beraksi akibat kecanduan judi online. Sementara itu, pelaku diketahui berinisial MIR (33), guru Sekolah Menengah […]

  • Siswa SDN Karyatunggal Belajar di Tengah Ancaman Tanah Bergerak dan Ruang Ambruk

    Siswa SDN Karyatunggal Belajar di Tengah Ancaman Tanah Bergerak dan Ruang Ambruk

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Ratusan siswa SDN Karyatunggal, Desa Neglasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, terpaksa belajar di kelas yang rusak parah dan retak akibat pergeseran tanah. Puluhan tahun, ancaman itu dibiarkan tanpa realisasi bantuan rehab dari pemerintah kabupaten Cianjur. Kondisi darurat itu memicu kecemasan serius di kalangan orang tua akan keselamatan anak-anak mereka. Kekhawatiran utama adalah kerusakan […]

  • Warga Tangkap Predator Pencuri Celana Dalam di Sindangbarang, Polisi Sebut Pelaku Diduga Sakit Jiwa

    Warga Tangkap Predator Pencuri Celana Dalam di Sindangbarang, Polisi Sebut Pelaku Diduga Sakit Jiwa

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Warga Kampung Bojonggede, Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, mengamankan seorang pria berinisial A (41) yang diduga mencuri pakaian dalam wanita, Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku kepergok warga saat beraksi dan sempat dicurigai akan mencuri kendaraan bermotor. Setelah diamankan dan diperiksa warga, ditemukan sejumlah pakaian dalam wanita […]

expand_less