THR PPPK Paruh Waktu Mandek, Dedi Mulyadi Perintahkan Bupati Segera Bayar
- account_circle Ikbal
- calendar_month 18 jam yang lalu

Gambar Redaksi: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama jajaran Forkopimda se-Jawa Barat serta para kepala desa se-Kabupaten Cianjur di Pendopo Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan seluruh pemerintah kabupaten/kota wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, meski sejumlah daerah belum mencairkan akibat kendala anggaran.

Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu. Namun, keterlambatan pencairan terjadi karena waktu penyusunan APBD tidak sinkron dengan terbitnya regulasi.
“Iya, THR paruh waktu sudah diatur dalam PP. Dari sisi pembiayaan, kami sudah siapkan saat penyusunan APBD 2026 pada Desember, sementara PP-nya baru terbit Maret,” kata Dedi di Pendopo Cianjur, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh sembarangan mengeksekusi anggaran tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal utama untuk menghindari konsekuensi hukum.
“Kita harus taat pada PP. Kalau melanggar, justru berisiko hukum,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, Pemprov Jabar disebut telah menyiapkan sekitar Rp60 miliar untuk THR PPPK paruh waktu.
Namun, realisasi penggunaannya saat ini baru sekitar Rp16 miliar, dengan sisa anggaran yang belum terserap cukup besar.
- Penulis: Ikbal


