Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas di Sindangbarang Ditangkap, Dua Masih DPO
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Foto Redaksi : Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dillatha memaparkan perkembangan kasus dalam press release di Aula Mapolres Cianjur, Selasa , 12 Agustus 2025.
“Setelah melakukan pencurian, Rasidin diduga menjual barang-barang hasil curian kepada beberapa pihak (penadah) di Pasar Patrol, Kabupaten Indramayu, pada Selasa, 5 Agustus 2025,” ungkap AKBP Yongki.
Penyidik mengembangkan kasus dan mengamankan dua penadah. Abdul Basir membeli dua kalung emas seharga Rp8 juta, sementara Soleh membeli 10 kalung senilai Rp22 juta.
“Dua penadah lain, Eka membeli 5 kalung emas seharga Rp8 juta, dan Katum 10 kalung emas seharga Rp16 juta. Kedua tersangka sebagai penadah masih buron,” ucapnya.
Polisi menjerat Rasidin dengan Pasal 362 KUHP yang mengancam hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, para penadah menghadapi Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Cianjur meminta masyarakat melaporkan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku atau penadah yang masih buron.
- Penulis: Admin





















































