Tantangan di Media Sosial Berujung Salah Sasaran, Dua Pelaku Pembacokan di Cianjur Ditangkap
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026

Gambar Redaksi : Polres Cianjur menggelar Konferensi pers pengungkapan kejahatan disertai penganiayaan berat di Mapolres cianjur
Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, Kapolres menyebut motif pembacokan diduga karena salah sasaran.
Para pelaku sebelumnya terlibat saling tantang dengan kelompok lain melalui media sosial Instagram dan keliru mengira korban sebagai lawannya.
“Pelaku mengira korban adalah pihak yang menantang mereka di media sosial. Faktanya, korban tidak terlibat dan menjadi salah sasaran,” kata Kapolres.
Kemudian, tim opsnal Satreskrim Polres Cianjur menangkap para tersangka dalam rangkaian operasi dini hari dari 23 – 25 Januari 2026.
Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan untuk melengkapi alat bukti.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, sejumlah senjata tajam seperti celurit, gosir, dan besi runcing, pakaian yang digunakan pelaku, serta beberapa telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak serta tidak menjadikannya sarana provokasi yang berujung kekerasan
- Penulis: Ikbal





















































