kasus buku nikah palsu
Polisi Benarkan Dokter PPPK di Cianjur Ditahan, Diduga Palsukan Status Nikah; KUA Perketat Verifikasi
- calendar_month 20 jam yang lalu
- 0Komentar
RUANGPOJOK.COM – Penyidik Satreskrim Polres Cianjur menahan dokter PPPK berinisial FE (37) sejak 11 Februari 2026 karena diduga memalsukan status perkawinan saat menikah di KUA Kecamatan Cianjur pada 17 Februari 2019. FE dilaporkan istrinya, PSR (33), atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik berupa buku nikah. Saat mendaftar pernikahan, FE mencantumkan diri sebagai “jejaka”. […]


