Sementara itu, Kepala KCD Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarti, menegaskan bahwa ijazah tidak boleh ditahan dan harus diberikan kepada pemiliknya.
“Sekolah swasta tidak boleh mengaitkan ijazah dengan tunggakan biaya. Gubernur sudah menyatakan bahwa hal ini akan dikaji ulang,” jelasnya.
Nonong juga menyoroti bahwa selama ini pemerintah telah memberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk membantu operasional sekolah swasta.
“Kami terus mendorong sekolah swasta untuk segera mendistribusikan ijazah kepada pemilik yang sah,” tegasnya.
Hingga saat ini, masih banyak ijazah di sekolah swasta di Jawa Barat yang belum diambil, terutama karena perubahan alamat lulusan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…