Cianjur.ruangpojok.com – Kasus pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melibatkan oknum ASN di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, berinisial DN, akan segera memasuki tahap persidangan.
Berkas perkara DN kini tengah menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Hasil penyidikan tersangka DN menunjukkan pelanggaran aturan netralitas ASN dengan mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada Cianjur 2024.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Prasetya, mengatakan, bahwa kasus ini telah memasuki tahap II, dengan berkas yang sudah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Pagi tadi, kami telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan berkas dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.” Kata Prasetya, saat ditemui ruangpojok.com di kantor Kejari Cianjur, Kamis, 31 Oktober 2024.
Prasetya menambahkan, meskipun DN tidak ditahan, ia bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…