“Yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dalam video, ia mengakui semua yang dikatakannya,” lanjut Prasetya.
Selanjutnya, berkas perkara DN akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
“Karena perkara Pilkada memiliki jadwal yang lebih singkat, kami harapkan berkas bisa dilimpahkan pada Senin atau Selasa pekan depan,” jelasnya.
Terkait sanksi kepegawaian, Prasetya menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Menurut aturan terbaru Kemendagri, ASN yang dipidana lebih dari dua tahun bisa terancam pemecatan. Sementara dalam kasus ini, hukuman maksimal adalah enam bulan,” tutupnya
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…