Hukum

Oknum ASN Pasirkuda Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri

“Yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dalam video, ia mengakui semua yang dikatakannya,” lanjut Prasetya.

Selanjutnya, berkas perkara DN akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.

“Karena perkara Pilkada memiliki jadwal yang lebih singkat, kami harapkan berkas bisa dilimpahkan pada Senin atau Selasa pekan depan,” jelasnya.

Terkait sanksi kepegawaian, Prasetya menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Menurut aturan terbaru Kemendagri, ASN yang dipidana lebih dari dua tahun bisa terancam pemecatan. Sementara dalam kasus ini, hukuman maksimal adalah enam bulan,” tutupnya

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

Warga Campakamulya Ikuti Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Isfhan: UMKM Desa Harus Mampu Bersaing

RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…

2 hari ago

Kapolsek Mande Beri Pembinaan di SDN Cibalagung Usai Dugaan Percobaan Penculikan Dua Siswi

RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…

2 hari ago

Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Penculikan OTK di Cianjur, Polisi Masih Selidiki Kasusnya

RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…

2 hari ago

PMI Salurkan Air Bersih untuk 700 KK Terdampak Kekeringan di Cibeber

RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…

2 hari ago

Isfhan Ajak Masyarakat Amalkan Pancasila Lewat Penguatan Relawan Kebajikan di Cianjur

RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…

2 hari ago

PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Ini Alasannya

RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…

3 hari ago